Syarat Naik Kereta Api

Semoga sehat selalu untuk teman teman yang akan berpergian, tetap patuhi prokes dan jaga kesehatan selalu.
Baiklah ini adalah data yang saya ambil dari situs resmi KAI tentang syarat naik kereta api Indonesia tertanggal 3 januari 2022.

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api sesuai se kemenhub no. 97 th 2021 sbb :


KA JARAK JAUH

Wajib menunjukan hasil negatif antigen ( 1x24 jam );

Berlaku untuk masyarakat umum;

Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin kecuali Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit dan anak-anak di bawah 12 tahun;

Anak-anak dibawah 12th wajib di dampingi orang tua;

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit menunjukan surat keterangan dokter specialis untuk pengganti vaksin.

Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;

Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);

 

KA LOKAL ATAU AGLOMERASI

Tanpa menunjukan surat tes hasil antigen dan SRTP atau surat perjalanan lainnya;

Berlaku untuk masyarakat umum;

Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin kecuali Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit dan anak-anak di bawah 12 tahun;

Anak2 dibawah 12th wajib di dampingi orang tua;

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit menunjukan surat keterangan dokter specialis untuk pengganti vaksin.

Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;

Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan;

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 ( dua ) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Komentar